Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahap Ke 1 Tahun 2023

SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAHNOMOR: 555/BAN SM/SK/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASA
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahap Ke 1 Tahun 2023
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahap Ke 1 Tahun 2023

Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahap Ke 1 Tahun 2023


PELAJAR MEDIA - Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahap Ke 1 Tahun 2023



SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAHNOMOR: 555/BAN SM/SK/2023
TENTANG
PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,


Menimbang :

a. bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanyatercantumdalam lampiran surat keputusan ini mendapatkanperpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaiansistemterhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Keputusan KetuaBadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang PenetapanHasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun2023;


Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraTahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (LembaranNegara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan LembaranNegaraNomor 5105) sebagaimana telah diubah denganPeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PerubahanatasPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(LembaranNegara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan LembaranNegaraNomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 87);
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanPendidikan Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublikIndonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode2018-2022;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode2018-2022;
  9. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti KeanggotaanBadan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah danBadanAkreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danNonFormal Periode 2018-2022;
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023tentangPedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
  12. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023tentangProsedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;


Memperhatikan :

  1. Hasil Analisis Data Sekunder tentang PerkembanganKinerjaSekolah/Madrasah Tahun 2023;
  2. Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023tentangpersetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/MadrasahTahun 2023;


MEMUTUSKAN


Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH / MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH / MADRASAH TAHUN 2023.


KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yangtelahdilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkanautomasi.


KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktumKESATUberhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.


KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusanini akandiperbaiki sebagaimana

mestinya.


KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkansampai

berakhirnya masa berlaku akreditasi.


Selengkapnya Download SK dan Lampiran Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahap Ke 1 Tahun 2023 di bawah ini:

>>> DOWNLOAD DISINI <<<

BERANDA BERITA TERKINI