BEDAH PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN ANGGARAN 2022
PELAJAR MEDIA - BEDAH PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN ANGGARAN 2022
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Terimakasih telah berkunjung pada web PELAJAR MEDIA. Pada artikel kali ini kami akan membedah juknis penyaluran PPG guru madrasah Tahun 2022 atau lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi di bawah Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2022 berdasarkan pertanyaan teman-teman yang tentang penerbitan SK inpassing guru Madrasah. Maka kami merasa perlu untuk membedah juknis penyaluran TPP guru madrasah Tahun 2022. karena ada semacam klu atau petunjuk tentang dilanjutkannya proses pemberian SK guru honorer Madrasah ini. Hanya saja, untuk teman-teman semua diharapkan untuk tetap bersabar dan berdoa karena untuk membuat sebuah regulasi dan atau payung hukum membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
Silahkan baca artikel ini tanpa skip untuk menghindari Salah mengartikan dan gagal paham. namun sebelumnya Jangan lupa untuk comment dan share agar web ini mampu berkembang dan terus memberikan informasi yang bermanfaat bagi teman-teman semua.
Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 diatur melalui keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7321 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas pada Madrasah Tahun 2022. Petunjuk teknis TPG 2022 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Madrasah jenjang RA, MI, MTS dan MA serta pengawas Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kemenag RI. Secara keseluruhan juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan juknis tpg tahun-tahun sebelumnya. Namun dari hasil analisa kami terdapat penambahan ketentuan mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru ini. Syarat penerima tunjangan profesi guru PPG Madrasah Tahun 2022 bagi guru, kepala madrasah dan pengawas Madrasah harus memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi guru PPG pada Madrasah. Sebagaimana yang diatur dalam juknis TPG tahun 2022. Ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Guru dengan kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud dan telah tercatat pada layanan simpatika kemenag melalui formulir s26e.
- Memiliki nilai minimal baik pada PKG, PKKM dan PKPM yang dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
- Guru PNS yang mengajar pada Madrasah negeri atau swasta dan telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.
- Guru PPPK yang mengajar pada Madrasah negeri atau Madrasah swasta yang telah memiliki izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama.
- Guru Bukan Pegawai negeri sipil (GBPNS) yang mengajar pada Madrasah Negeri.
- Guru non PNS yang mengajar pada Madrasah swasta dan memiliki IJOP.
- Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada Madrasah negeri atau swasta dan memiliki izin operasional.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain Madrasah. Contohnya seperti penghulu pendamping pada program pemerintah dan lain-lain.
Ketentuan baru dalam juknis TPG Madrasah Tahun 2022 sebagaimana diuraikan diatas terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam juknis Tpg Madrasah Tahun 2022 ini. Penambahan tersebut antara lain sebagai berikut:
Penambahan pada bab 3; dalam bab 3 tentang Ketentuan penerimaan PPG Madrasah Tahun 2022 terdapat penambahan beberapa poin ketentuan, yaitu Penerima tunjangan profesi:
- Guru PPPK yang mengajar pada Madrasah negeri atau swasta yang telah memiliki izin operasional (IJOP).
- Guru bukan PNS yang mengajar pada Madrasah Negeri
Penambahan pada bab 4 layanan simpatika terdapat Penambahan ketentuan pada bab 4 layanan simpatika sehingga berbunyi:
- Kepala madrasah (KAMAD) melakukan verval pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambat-lambatnya tanggal 3 bulan berikutnya.
- Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan SKAKPT yang diterbitkan melalui layanan simpatika pada tanggal dua dan atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya.
- Untuk bulan November verval pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya tanggal 1 Desember dan penerbitan SK akbt pada tanggal 2 Desember.
- penerbitan surat keputusan analisis kelayakan penerima tunjangan SKAKPT bulan Desember berdasarkan SKAKPT bulan November dengan ketentuan setiap penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPTJM bermaterai.
- SKAKPT bulan Desember diterbitkan ulang melalui simpati kepada dua dan tanggal 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya tanggal 3 Januari.
- Pelaksana tugas PLT kepala madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana kepala madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal satminkal.
- Surat keputusan penetapan inpassing guru bukan pegawai negeri sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh Kemenag dan oleh Kemdikbud sebelum tanggal satu Januari Tahun 2022.
Point ke-7 inilah yang kami maksud sebagai sinyal atau pertanda bahwa SK inpassing GBPNS sedang diproses dan menunggu waktu yang tepat sampai PMA yang menjadi payung hukumnya selesai. Mudah-mudahan saja Amin ya robbal alamin.
Pengurangan pada bab 4 dispensasi dilihat dari perbandingan jenis Tpg 2021 dan 2022 pada juknis tpg Madrasah Tahun 2022 sudah tidak ada lagi dispensasi terkait rasio siswa dan guru.
Penambahan pada bab 5 pembayaran tunjangan profesi tentang pembatalan dan penghentian pembayaran juknis TPG 2022 menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat tidak dibayarkan jika guru tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
Demikian pada juknis penyaluran TPP guru madrasah Tahun 2022 ini. Semoga bermanfaat bagi teman-teman semua Maafkan bila ada kesalahan.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.