Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

SIPMA - Situs Layanan Pemantauan, Pelaporan dan Pengaduan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah di Kementerian Agama Republik Indonesia

SIPMA - Situs Layanan Pemantauan, Pelaporan dan Pengaduan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP),SIPMA,PIP MADRASAH 2022

SIPMA - Situs Layanan Pemantauan, Pelaporan dan Pengaduan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah di Kementerian Agama Republik Indonesia

INFO Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Siswa Madrasah di Kementerian Agama RI, SIPMA - Situs Monitoring, Pelaporan, dan Pengaduan Siswa Madrasah.


Tentang program PIP (Program Indonesia Pintar) Madrasah

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah

Kelanjutan dan perluasan dari tujuan inisiatif Bantuan Siswa Miskin (BSM) yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan keuangan dari pemerintah kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu atau tidak mampu membiayai pendidikan mereka.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah

Disebut dengan Direktorat KKSKK Madrasah, unit eselon 2 di Direktorat Pendidikan Islam di Kementerian Republik Indonesia, yang memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pendidikan Islam di Madrasah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Subdirektorat Kesiswaan

Unit kerja Eselon III Direktorat KSKK Madrasah dipimpin oleh Kepala Subdit Kesiswaan. Subdirektorat bertugas dalam mempersiapkan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bantuan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi kesiswaan, pengembangan bakat, minat, dan prestasi, serta pengelolaan beasiswa dan bantuan RA dan Madrasah.

KIP (Kartu Indonesia Pintar) Madrasah

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah penanda dan digunakan untuk memastikan bahwa semua anak usia sekolah (6-21 tahun) dapat memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar jika mereka bersekolah, Madrasah atau Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan atau Kursus.

KIP (KARTU INDONESIA PINTAR) ATM

Kartu Indonesia Pintar ATM yang selanjutnya disebut KIP ATM adalah Kartu Indonesia Pintar yang terintegrasi dengan layanan lembaga keuangan secara mandiri.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah

  • Menghilangkan hambatan keuangan yang menghalangi anak untuk bersekolah sehingga dapat memperoleh manfaat dari peningkatan layanan pendidikan di tingkat dasar dan menengah di satuan/program pendidikan yang dibina oleh Kementerian Agama.
  • Mencegah peserta didik berhenti sekolah sebab kesulitan keuangan
  • Bertujuan untuk melibatkan kembali siswa yang telah putus sekolah 
  • Membantu siswa dari latar belakang berpenghasilan rendah untuk memenuhi tuntutan kegiatan pendidikan
  • Mendorong penuntasan wajib belajar sembilan tahun dan pendidikan menengah universal (12 tahun wajib belajar)


PENERIMA PIP MEMILIKI HAK REFERENSI PERTAMA (PROGRAM INDONESIA PINTAR) MADRASAH

  1. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berhak mengikuti integrasi DTKS.
  2. Seperti yang ditunjukkan oleh SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan, siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang rentan terhadap kemiskinan namun belum diikutsertakan dalam DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  3. Yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, dan anak panti asuhan yang rentan kemiskinan karena memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan namun belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  4. Peserta didik Madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari lokasi rawan bencana menjadi perhatian khusus.
  5. Peserta didik dari kabupaten 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) yang bersekolah di Madrasah.

PENDANAAN DARI PIP (PROGRAM SPINNER INDONESIA) di gunakan untuk:

1. buku/buku dan alat tulis; 

2. Pembelian perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan barang lainnya

3. Biaya yang terkait dengan perjalanan ke dan dari sekolah,

4. Uang saku

5. SPP Bulanan

6. biaya atau pengeluaran kursus atau pelatihan tambahan.

7. Keperluan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pendidikan


MADRASHA UNTUK AKSES PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR):

https://pipmadrasah.kemenag.go.id dan https://pipmadrasah.kemenag.go.id/login

USERNAME DAN PASSWORD LOGIN AWAL ADALAH (NOMOR STATISTIK MADRASAH)


ADMINISTRASI BERITA TERKINI