HEADLINE
---

UNDUH POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

UNDUH POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022


A. Pendahuluan

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam menyelenggarakan pendidikan di Madrasah. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standart Kompetensi Kulusan (SKL) yang meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Ujian Madrasah harus diikuti oleh semua peserta didik pada akhir jenjang pendidkan baik pada tingkat MI, MTs, MA maupun MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jendral Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah.



B. Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai:
  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan 

C. Pengertian 

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan: 
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. 
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan UM dan wajib dipedomani oleh seluruh madrasah. 
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. 
  6. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM. 
  7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM. 
  8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas. 
  9. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  11. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disingkat KKM adalah Forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi dan menjadi Pembina KKG/MGMP/MGBK.
  12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru MTs dan MA/MAK di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  13. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disingkat KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru RA dan MI di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. 

PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN MADRASAH 

A. Persyaratan Peserta UM 

1. Jenjang MI: 
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data  EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I. 
2. Jenjang MTs: 
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I. 
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS). 
3. Jenjang MA/MAK:
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK. 
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS 
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk MA penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

B. Hak dan Kewajiban Peserta UM 

1. Hak Peserta UM
  • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan. 
  • Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan. 
2. Kewajiban Peserta UM 
  • Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. 
  • Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM. 

C. Pendataan Peserta UM 

  1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementerian Agama RI. 
  2. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  3. Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah
  4. Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
  5. Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM melalui SK Kepala Madrasah.
  6. Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh Kepala Madrasah

D. Nomor Peserta UM

Nomor peserta Ujian Madrasah (UM) terdiri dari 15 digit, sebagai berikut
2 digit pertama: kode tahun ujian
2 digit kedua: kode provinsi
2 digit ketiga: kode kabupaten
1 digit keempat: kode jenjang (Jenjang MI=1 , Jenjang MTs=2, Jenjang MA/MAK=3)
4 digit kelima: kode madrasah
4 digit keenam: nomor urut peserta ujian.
Contoh Nomor Peserta Ujian Madrasah : 22-10-06-1-5001-0125
Keterangan : 
22 = Tahun 2022
10 = Provinsi Jawa Barat
06 = Kab. Tasikmalaya
1   = Jenjang MI
5001 = MIS MUARA
0125 = Nomor Urut Peserta Ujian
1. Kode provinsi sesuai KMA no 8 Tahun 2016
2. Kode Kab./Kota & kode madrasah ditetapkan oleh Kanwil Provinsi Setempat.
3. Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.

KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN

A. Kriteria Kelulusan 

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut. 
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

B. Penetapan Kelulusan

  1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
  2. kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan

C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan 

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. 
1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 28 Mei 2022
2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 4 juni 2022
3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2022.
*) menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.


Posting Komentar