PENETAPAN LABEL HALAL TAHUN 2022
PELAJAR MEDIA - Mulai 1 Maret 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan label halal yang diakui secara nasional.
Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. SK tersebut dirilis di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Menurut Aqil Irham, sebutan Halal Indonesia secara logis mengadopsi prinsip Indonesia. Bentuk dan corak yang digunakan adalah benda-benda budaya dengan ciri khas yang memiliki kepribadian kuat dan melambangkan Halal Indonesia.
Ia mengatakan Label Halal Indonesia terdiri dari dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan pola Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk piramida menghadap ke atas. Ini mewakili kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (12/3/2022).
Bentuk ini menunjukkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, semakin mengerucut (golong gilig) orang tersebut untuk menyatukan jiwa, rasa, cipta, karsa, dan jerih payah dalam hidup, atau untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Tema Surjan, yang juga dikenal sebagai pakaian takwa, memiliki implikasi filosofis yang mendalam. Pakaian Surjan memiliki tiga pasang kancing (total 6 kancing), yang semuanya menggambarkan rukun iman. Selanjutnya, motif surjan/lurik yang berjajar sejajar memiliki nilai sebagai pembeda/pembatas yang pasti.
Menurut Aqil Irham, Label Halal Indonesia menggunakan warna primer ungu dan hijau toska sebagai warna sekunder. Menurutnya, warna ungu melambangkan kepercayaan, persatuan lahir dan batin, serta kekuatan imajinasi.
Warna sekunder adalah hijau toska, yang melambangkan pengetahuan, stabilitas, dan ketenangan. Menurut Aqil Irham, label halal ditetapkan dalam rangka memenuhi aturan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Keputusan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan misi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. "Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham.
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mencatat bahwa sebutan Halal Indonesia berlaku di seluruh tanah air. Penandaan ini juga menunjukkan bahwa suatu produk dijamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal BPJPH."Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." ungkap M. Arfi Hatim. Adanya label halal sebagai tanda kehalalan suatu produk harus mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat umum atau pelanggan.
Pencantuman label halal memastikan tidak mudah dilepas, dilepas, dan dirusak, dan dilakukan sesuai dengan peraturan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal adalah penambahan label halal.
“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, label bertujuan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” ungkap Arfi.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” ujar Arfi.
"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," ungkapnya.
Adapun isi Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nomor 40 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Menetapkan:
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tentang Penetapan Label Halal.
Kesatu:
Menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagai berikut:
Kedua:
Label halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu. juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi.
Ketiga:
Label halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dicantumkan pada:
- Kemasan Produk
- Bagian tertantu dari produk; dan/atau
- Tempat tertentu pada produk.
Keempat:
Pencantuman label halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima:
Keputusan ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Unduh Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal DISINI