HEADLINE
---

BESARAN MAKSIMAL TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022

PELAJAR MEDIA - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.


Berikut Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga Nonstruktural Dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022:

No. URAIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS
KET
1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp.21.237.000,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000,00
d. Anggota Rp18.340.000,00
2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang
Hak Keuangan atau Hak Administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggu Utama/
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Rp19.939.000,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7.517.000,00
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada
Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri
Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/
    sederajat:
   1. Masa Kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00
3. Masa Kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun Rp3.842.000,00
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000,00
3. Masa Kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000,00
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun Rp4.138.000,00
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.657.000,00
3. Masa Kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000,00
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun Rp4.735.000,00
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.394.000,00
3. Masa Kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000,00
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
1. Masa Kerja s.d. 10 tahun Rp5.064.000,00
2. Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.770.000,00
3. Masa Kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000,00

Berikut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Posting Komentar