HEADLINE
---

LIBUR AKHIR SEMESTER PADA MADRASAH

PELAJAR MEDIA - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah.

SE Libur Akhir Semester Pada Madrasah
SE Libur Akhir Semester Pada Madrasah


Pada Surat Edaran tersebut dikatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan pendidikan di Madrasah pada akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Libur akhir semester genap tahun pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 17 Juli 2022 (mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B-1371/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2022 tanggal 07 Juni 2022);
  2. Selama libur akhir semester sebagaimana pada poin 1 (satu), maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan seluruh siswa diliburkan;
  3. Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperi biasa;
  4. Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung;
  6. Diharapkan madrasah selama libur dapat memanfaatkan waktu secara eefektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.

Selengkapnya untuk mendownload Surat Edaran tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah klik tombol dibawah ini:

Posting Komentar