Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN TUNTAS BACA TULIS QUR’AN (TBTQ) PADA SEKOLAH DASAR TAHUN 2022

JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN TUNTAS BACA TULIS QUR’AN (TBTQ) PADA SEKOLAH DASAR TAHUN 2022,JUKNIS BANTUAN TBTQ 2022,JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN TUNTAS BA

JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN TUNTAS BACA TULIS QUR’AN (TBTQ) PADA SEKOLAH DASAR TAHUN 2022
JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN TUNTAS BACA TULIS QUR’AN (TBTQ) PADA SEKOLAH DASAR TAHUN 2022
JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN TUNTAS BACA TULIS QUR’AN (TBTQ) PADA SEKOLAH DASAR TAHUN 2022


A. Latar Belakang

PELAJARMEDIA.COM - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Agama wajib diajarkan di sekolah, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan disebutkan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Dalam sistem pendidikan nasional sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Pendidikan Agama Islam harus diajarkan di sekolah sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah, kegiatan belajar mengajar serta pembinaan secara rutin merupakan kegiatan yang paling pokok. Ini berarti berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung kepada bagaimana proses belajar yang dialami oleh siswa sebagai peserta didik serta tingkat pembinaan yang dilakukan guru terhadap hasil dari pembelajaran itu sendiri. Hakikat belajar BTQ adalah untuk menghantarkan siswa menguasai konsep-konsep membaca dan menulis dan keterkaitannya untuk dapat memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Kata menguasai di sini mengisyaratkan bahwa harus menjadikan siswa tidak sekedar tahu (knowing) dan hafal (memorizing) tentang BTQ, melainkan harus menjadikan siswa untuk mengerti dan memahami (to understand). Konsep-konsep tersebut dan menghubungkan keterkaitan suatu konsep dengan konsep lain.

Pada dasarnya tujuan pengajaran Al-Quran adalah agar sebagai umat islam bisa memahami dan mengamalkan isi kandungan dalam Al-quran dalam kehidupan seharihari, menjaga dan memelihara baik itu dengan mempelajari dan mengajarkan kepada orang lain sehingga pengajaran dan pendidikan dapat terlaksana terus menerus dari generasi ke generasi sampai akhir zaman kelak. Karena Al-quran adalah pedoman dan petunjuk bagi umat islam di dunia ini.

Mendidik bukan sekedar transfer ilmu saja, tapi lebih dari itu yaitu memberikan nilainilai terpuji pada orang lain dalam hal ini adalah peserta didik untuk berakhlak Alqur’an. Pendidikan yang paling mulai di berikan orang tua adalah pendidikan al-qur’an yang merupakan lambang agama islam yang paling hakiki sehingga dapat menjunjung tinggi nilai- nilai spiritual islam.

Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar merupakan sarana Pembelajaran yang diperlukan oleh Guru dan siswa dalam rangka memberikan Metode dalam hal praktik baca tulis Quran maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti bacaan pada salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan lainnya seperti MTQ.

TBTQ dimaksudkan untuk mempelajari Al-qur’an dapat mengerti apa isi kandungan dalam al-Qur’an; pembinaan di lakukan dengan orang yang sudah mengerti tata cara baca tulis al-qur’an dengan benar; dan mengetahui bahwa Al-qur’an adalah kitab suci Allah yang sudah terbukti kebenarannya.

Dengan demikian Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat.

Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.


B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.


C. Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan.


D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Tuntas Baca Tulis Qur’an (TBTQ) pada Sekolah Dasar meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat serta Penutup.


E. Pengertian Umum

  1. Petunjuk Teknis adalah pedoman yang memuat hal-hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta prosedur pengelolaan bantuan.
  2. Bantuan adalah bantuan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  3. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  4. Sekolah adalah pendidikan formal dalam binaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan yang terdiri dari PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.
  5. Guru PAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  6. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  7. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  9. Direktorat Pendidikan Agama Islam adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan Agama Islam pada jenjang PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan PTU.
  10. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan Fungsi organisasi.

Selengkapnya silahkan Download PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN TUNTAS BACA TULIS QUR’AN (TBTQ) PADA SEKOLAH DASAR TAHUN 2022 di bawah ini:


BERANDA BERITA TERKINI