Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

KONFIRMASI PELUNASAN DAN PEMBAYARAN PELUNASAN BIPIH JEMAAH HAJI REGULER 1444 H

KONFIRMASI PELUNASAN DAN PEMBAYARAN PELUNASAN BIPIH JEMAAH HAJI REGULER 1444 H,

Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler 1444 H


Petunjuk Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Jemaah Haji Reguler 1444 H
Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Jemaah Haji Reguler 1444 H


Pelajar Media - Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler 1444 H


BAB I KUOTA DAN PENGISIAN KUOTA
A. Kuota

Kuota Haji Reguler sebanyak 203.320 terdiri atas:

  1. Kuota jemaah haji reguler sebanyak 201.063 (dua ratus satu ribu enam puluh tiga) orang;
  2. Kuota pembimbing ibadah sebanyak 685 (enam ratus delapan puluh lima) orang; dan
  3. Kuota petugas haji daerah sebanyak 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang.

B. Pengisian Kuota Haji dan Masa Pelunasan

Pengisian Kuota Haji dan Masa Pelunasan diperuntukkan bagi:

  1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda;
  2. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
  3. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia; dan
  4. Jemaah Haji Reguler cadangan.


BAB II PERSYARATAN DAN MEKANISME PELUNASAN

A. Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan

Persyaratan, Mekanisme Pengisian Kuota dan Pelunasan:

1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda:

  • Persyaratan Jemaah Haji Reguler lunas tunda yaitu Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji terdiri dari:
  • Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebelum tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi;
  • Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi; dan
  • Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
  • Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler lunas tunda
  • Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melaksanakan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
  • Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan BPS Bipih.
  • Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
  • Jemaah Haji Reguler lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan:
  • Persyaratan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi keberangkatan musim haji tahun berlajan:
  • Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
  • Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
  • Berstatus cicil aktif;
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
  • Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan:
  • Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
  • Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
  • Jemaah Haji yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Jemaah Lanjut Usia
  • Persyaratan Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia dilakukan secara sistem berdasarkan:
  • Urutan usia tertua di masing-masing provinsi; dan
  • Telah mendaftar sebelum tanggal 25 Mei 2018.
  • Mekanisme pelunasan prioritas kuota Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
  • Jemaah Haji Reguler lanjut usia melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
  • Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Jemaah Haji Cadangan
  • Persyaratan Jemaah haji Reguler Cadangan
  • Jemaah Haji reguler cadangan sebesar 10% dari kuota masing-masing provinsi;
  • Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
  • Berstatus cicil aktif;
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
  • Mekanisme Pelunasan
  • Jemaah Haji cadangan melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili;
  • Jemaah Haji cadangan menandatangani surat pernyataan sebagaimana contoh pada format 1;
  • Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat;
  • Jemaah Haji cadangan melakukan pembayaran setoran lunas Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti; dan
  • Jemaah Haji cadangan melakukan pembayaran Bipih sebsar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.


Selengkapnya Silahkan Download Petunjuk Teknis Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler 1444 H

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

BERANDA BERITA TERKINI