Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pada KEMENAG Tahun Anggaran 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pada KEMENAG Tahun Anggaran 2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pada KEMENAG Tahun Anggaran 2023


Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun Anggaran 2023

PELAJAR MEDIA - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang dirancang khusus untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. PPG merupakan tahap akhir dalam proses pendidikan formal seorang calon guru setelah menyelesaikan pendidikan sarjana.

Tujuan dari Pendidikan Profesi Guru adalah untuk mengembangkan kemampuan pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional calon guru sehingga mereka dapat melaksanakan tugas sebagai pendidik dengan baik. Melalui program ini, calon guru akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan dalam bidang pendidikan, seperti metode pengajaran, manajemen kelas, evaluasi pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan pembinaan karakter siswa.

Pendidikan Profesi Guru biasanya dilakukan dalam bentuk program diploma atau magister, dengan durasi yang bervariasi tergantung negara atau lembaga pendidikan yang menyelenggarakannya. Program ini biasanya mencakup kombinasi antara teori dan praktik di lapangan, di mana calon guru akan mengamati dan mengajar di sekolah-sekolah mitra atau lembaga pendidikan lainnya.

Selain itu, PPG juga memberikan pemahaman tentang peraturan dan kebijakan pendidikan, etika guru, pengembangan profesional, serta pemahaman tentang keberagaman dan inklusi dalam pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan calon guru agar mampu menghadapi tantangan dan perubahan dalam dunia pendidikan yang terus berkembang.

Setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru, calon guru akan memperoleh sertifikasi atau lisensi sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi seorang guru yang profesional. Dengan adanya sertifikasi ini, mereka dapat melamar dan bekerja sebagai guru di sekolah-sekolah atau institusi pendidikan lainnya.

Pendidikan Profesi Guru sangat penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan meningkatkan profesionalisme guru. Melalui program ini, diharapkan calon guru dapat mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif dan memberikan dampak positif bagi perkembangan peserta didik.


A. Kepesertaan

Ketentuan peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan:

1. Persyaratan Umum

  • Terdaftar aktif dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS sebagai guru;
  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I yaitu Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II yaitu Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada program studi linier dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
  • Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
  • Dinyatakan lulus seleksi akademik;
  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
    • Distribusi kepesertaan mempertimbangkan prioporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah);
    • Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
    • Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
    • Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan; dan/atau
    • Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.
  • Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  • Guru peserta PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan peserta PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dengan mekanisme penerbitan NIM baru.


2. Persyaratan bagi Guru Habis Masa Studi

  • Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
    • masih aktif sebagai Guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir:
    • terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
    • telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan; dan
    • memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

3. Persyaratan bagi Guru Belum Lulus PLPG Tahun 2017

  • Guru yang menjadi mahasiswa PLPG yang belum dinyatakan lulus UTN dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, dengan mendaftar sebagai mahasiswa PPG dengan ketentuan:
    • memperoleh pemberitahuan (notification) melalui akun Simpatika yang menyatakan bahwa guru tersebut layak (eligible) untuk mengajukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG;
    • masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
    • memiliki NPK/NUPTK; dan
    • memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.

4. Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023;
  • Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dengan melakukan tahapan:
    • menandatangani Pakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 sebagaimana format terlampir; dan
    • mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi SImpatika/Siaga atau aplikasi sejenis yang digunakan oleh masing-masing Direktorat Terkait.
  • Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan;
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan oleh Guru;
  • Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Guru yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing;

Selengkapnya Download Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Pada KEMENAG Tahun Anggaran 2023

>>>>> UNDUH <<<<<

BERANDA BERITA TERKINI MADRASAH