HEADLINE
---

PETUNJUK TEKNIS SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

PELAJAR MEDIA - Peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan, termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (ESP) yang merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. ESP terhadap pendidikan anak usia dini dilakukan oleh: kementerian, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.

Salah satu bentuk ESP pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini adalah melalui Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD. Survei ini digunakan untuk mengukur kualitas layanan pendidikan di tingkat PAUD. Indikator yang digunakan dalam Sulingjar PAUD adalah indikator PAUD Berkualitas yang merupakan bagian dari Profil Pendidikan PAUD. Merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan PAUD Berkualitas, PAUD Berkualitas adalah satuan PAUD yang memiliki lingkungan belajar berkualitas, yang secara garis besar terdiri dari: kualitas proses pembelajarannya dan kualitas pengelolaan satuannya. PAUD Berkualitas ditentukan dari kualitas layanannya, bukan dari kondisi sarana prasarana dan kelengkapan fasilitasnya. Sarana prasarana hanyalah pendukung dalam memastikan lingkungan belajar di satuan PAUD aman dan mendukung terjadinya proses pembelajaran yang nyaman bagi setiap peserta didik. Indikator yang disusun dalam PAUD Berkualitas berupa kegiatan dan layanan yang dapat menjadi acuan bagi satuan PAUD untuk bergerak bersama dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk pencapaian visi PAUD Berkualitas. Sesuai dengan filosofi Merdeka Belajar, indikator ini tetap memberikan ruang kemerdekaan bagi kabupaten/kota untuk memaknai kualitas yang sesuai dengan nilai-nilai di daerahnya. Oleh karena kondisi satuan PAUD beragam, keberhasilan pencapaian PAUD Berkualitas dimaknai sebagai kemampuan satuan untuk terus berproses dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan.

Indikator dalam Profil Pendidikan untuk PAUD terdiri dari tiga aspek, yaitu: aspek input, aspek proses, dan aspek output. Sulingjar PAUD berfokus untuk memotret aspek proses tersebut yang terdiri atas dua dimensi, yaitu: Kualitas proses pembelajaran (Dimensi D) dan Kualitas pengelolaan sekolah (Dimensi E). Dimensi D pada profil pendidikan PAUD meliputi perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif, pendekatan pembelajaran yang sesuai untuk anak usia dini, muatan pengembangan yang sesuai kurikulum, dan asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran. Dimensi E pada profil pendidikan PAUD meliputi indeks ketersediaan sarana prasarana esensial, indeks iklim keamanan dan keselamatan sekolah, indeks iklim inklusivitas sekolah, indeks refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh pendidik, indeks kepemimpinan dan kebijakan satuan yang mendukung refleksi dan perbaikan layanan, indeks kemitraan dengan orang tua/wali untuk kesinambungan stimulasi di satuan dan di rumah, indeks layanan holistik integratif, indeks kapasitas perencanaan, indeks akuntabilitas pembiayaan.

Sulingjar pada satuan PAUD merupakan bagian dari evaluasi sistem pendidikan yang bersifat internal dan dilakukan oleh satuan PAUD. Hasil Sulingjar PAUD dapat digunakan oleh satuan PAUD sebagai bahan evaluasi diri untuk melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Perencanaan yang didasarkan pada hasil Sulingjar diharapkan dapat membantu satuan PAUD dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya secara lebih terarah dan berbasis kebutuhan. Selain untuk PBD, Sulingjar PAUD juga diharapkan dapat membantu satuan PAUD dalam mempersiapkan diri untuk proses akreditasi karena instrumen akreditasi sudah selaras dengan indikator PAUD Berkualitas.

Hasil Sulingjar juga akan memudahkan pihak-pihak yang ingin melakukan pendampingan bagi satuan PAUD, di antaranya: 1) Bagi Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan di wilayahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan kebijakan dalam mengevaluasi sistem pendidikan; 2) Bagi Kepala Satuan Pendidikan, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna peningkatan hasil mutu pendidikan; 3) Bagi Guru, dapat mengetahui berbagai aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang lebih komprehensif; dan 4) Bagi tenaga kependidikan, dapat memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas manajemen satuan PAUD.

Petunjuk teknis Sulingjar PAUD ini ditujukan bagi kementerian terkait, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, penilik/pengawas, stakeholder terkait dan Satuan PAUD mengenai survei lingkungan belajar PAUD sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan.


Ketentuan Umum

  1. Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD dengan menggunakan komputer secara daring;
  2. Peserta Sulingjar adalah kepala satuan PAUD dan pendidik yang terdaftar di DAPODIK dan EMIS;
  3. Pelaksana Tingkat Pusat adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  4. Pelaksana Tingkat Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  5. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  6. Pelaksana Tingkat Satuan PAUD adalah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan PAUD;
  7. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah satuan pendidikan yang terdiri dari Taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan bentuk lain yang sederajat;
  8. Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi satuan PAUD sebagai pelaksana Sulingjar;
  9. Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD.
  10. Bahan Sulingjar adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk Sulingjar dalam bentuk aplikasi digital yang harus dijaga keamanannya dan kerahasiaannya;
  11. Dst.


Jadwal Kegiatan Sulinjar

Jadwal Kegiatan Sulingjar
Jadwal Kegiatan Sulingjar

Selengkapnya silahkan Download Petunjuk Teknis Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) DISINI

Baca Juga:

Petunjuk Teknis Sulingjar Dikdasmen Tahun 2023 DISINI

Posting Komentar