HEADLINE
---

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK dan CPNS

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK dan CPNS


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK dan CPNS

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPPPK dan CPNS - Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan pelamar sesuai dengan Pengumuman Nomor P6675/SJ/ B.II.2/KP.00.1/09/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 


1. Pelamar Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 yang: 

  • Nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Memenuhi Syarat dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi; dan
  • Nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi.


2. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;


3. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;


4. Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional;


5. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);


6. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);


7. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan;


8. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id


9. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar; 


10. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK; 


11. Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat; 


12. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar; 


13. Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan 


14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK melalui laman https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ril @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3811244 pada jam kerja.


Selengkapnya untuk download Hasil Seleksi Administrasi CPPPK

>>> DOWNLOAD DISINI <<<


DAN untuk Hasil Seleksi Administrasi CPNS

>>> DOWNLOAD DISINI <<<

Posting Komentar