PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH
PELAJAR MEDIA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah |
Dikutip dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah bahwa Struktur kurikulum pada madrasah yang menerapkan kurikulum 2013 berpedoman pada;
- Struktur Kurikulum RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal.
- Struktur kurikulum MI, MTs, MA/MAK berpedoman pada KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Imlementasi Kurikulum pada Madrasah.
Struktur kurikulum merdeka pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MI, MTs, MA/MAK atau lintas aspek perkembangan anak pada RA.
1. Struktur Kurikulum Pada RA
a. Pembelajaran Instrakurikuler RA
Pembelajaran Intrakurikuler RA pada dasarnya adalah kegiatan bermain yang bermakna. Kegiatan bermain ini dirancang untuk memberi kesempatan anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang dalam capaian perkembangan yang diharapkan.
Kegiatan bermain yang dipilih harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi anak. Kegiatan bermain perlu didukung dengan penggunaan sumber-sumber belajar yang nyata dan terdapat di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan teknologi dan kreasi atau inovasi.
b. Pembelajaran Berbasis Proyek RA
Pembelajaran Berbasis Proyek RA merupakan bagian dari aktivitas kegiatan yang menyenangkan anak dengan focus pada penguatan karakter anak sebagai pelajar Pancasila yang memiliki karakteristik Islami yang rahmatan lil alamiin. Proyek pada RA misalnya dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar keagamaan, hari besar nasional atau internasional. Aktivitas ini dilakukan bagian dari alokasi waktu kegiatan RA.
2. Struktur Kurikulum Merdeka pada MI
Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi menjadi 3 (tiga) fase:
- Fase A untuk kelas I dan kelas II;
- Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
- Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
Adapun Struktur Kurikulum Merdeka pada MI sebagai berikut:
Tabel 1. Struktur Kurikulum MI
Mata Pelajaran | Alokasi Waktu Per Tahun | |||
---|---|---|---|---|
I | II | III - V | VI | |
Pendidikan Agama Islam | ||||
a. Al Quran Hadis | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
b. Akidah Akhlak | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
c. Fikih | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
d. SKI | 72 (2) | 64 (2) | ||
Bahasa Arab | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
Pendidikan Pancasila | 144 (4) | 144 (4) | 144 (4) | 128 (4) |
Bahasa Indonesia | 216 (6) | 252 (7) | 216 (6) | 192 (6) |
Matematika | 144 (4) | 180 (5) | 180 (5) | 160 (5) |
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial | 180 (5) | 160 (5) | ||
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan | 108 (3) | 108 (3) | 108 (3) | 96 (3) |
Seni dan Budaya**: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari Prakarya (Budaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa |
108 (3) | 108 (3) | 108 (3) | 96 (3) |
Bahasa Inggris | 72 (2) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
Muatan Lokal **** | 72 (2)*** | 72 (2)*** | 72 (2)*** | 62 (2)*** |
Total ***** | 1152 (32) | 1224 (34) | 1440 (40) | 1280 (40) |
Keterangan:
- Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran.
- Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V
- Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI
- Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
- * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
- ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.
- **** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
- ***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
- Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah.
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik. Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau bimbingan orang tua.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.
DOWNLOAD KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 347 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH DISINI