Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PERSYARATAN PENERIMAAN BANTUAN, TAHAPAN PENDAFTARAN PROPOSAL BANTUAN, DOKUMEN PENDUKUNG PANGAJUAN BANTUAN DAN KRITERIA PENILAIAN PROPOSAL BANTUAN KKG

PERSYARATAN PENERIMAAN BANTUAN, TAHAPAN PENDAFTARAN PROPOSAL BANTUAN, DOKUMEN PENDUKUNG PANGAJUAN BANTUAN DAN KRITERIA PENILAIAN PROPOSAL BANTUAN KKG

PELAJAR MEDIA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 melalui KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2059 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022.

Persyaratan Penerima Bantuan

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bahwa KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
  4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
  5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
  6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;
  7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;
  8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

  • Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

9. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;

10. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;

11. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan

Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:

https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/#/#beranda
https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/#/#beranda


  1. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi;
  2. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id yang terdiri dari;

  • Latar belakang yang menjelaskan informasi sebagai berikut;
    Informasi pada latar belakang proposal bantuan kkg

  • Tujuan mengajukan bantuan;
  • Rincian Kegiatan dan Jadwal;
  • Peserta, fasilitator, dan narasumber;
  • Rincian anggaran per kegiatan;
  • Rencana keberlanjutan.

Adapun tentang alur tahapan pemberian bantuan adalah sebagai berikut:

tahapan pemberian bantuan
tahapan pemberian bantuan


Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  2. Surat pernyataan kesanggupan menjaga dan keberlanjutan kegiatan;
  3. Salinan NPWP kelompok kerja;
  4. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan yang dilaksanakan;
  5. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
  6. Resume rencana kerja jangka menengah/ 4 tahunan PKB kelompok kerja.

Kriteria Penilaian Proposal Meliputi

  1. Kelengkapan persyaratan administratif;
  2. Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya;
  3. Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
  4. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.
  5. Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB;
  6. Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.


DWONLOAD KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2059 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022 DISINI


Baca Juga:

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022 DISINI

PERSYARATAN PENERIMAAN BANTUAN, TAHAPAN PENDAFTARAN PROPOSAL BANTUAN, DOKUMEN PENDUKUNG PANGAJUAN BANTUAN DAN KRITERIA PENILAIAN PROPOSAL BANTUAN KKG DISINI

DOWNLOAD MODUL PKB MADRASAH 2022 DISINI

ADMINISTRASI BERITA TERKINI PKB