HEADLINE
---

JUKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU ASN PADA MADRASAH

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah

JUKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU ASN PADA MADRASAH
JUKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU ASN PADA MADRASAH


Pemberian Tunjangan Kinerja Guru

A. Prinsip Dasar

Prinsip dasar Tunjangan Kinerja Guru ASN dan/atau calon PNS pada Madrasah sebagai berikut:

1. Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Juknis ini dan peraturan perundang-undangan.

2. Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:

  • Guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • Guru yang mengajar kurang dari 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu kecuali daerah 3T;
  • Guru yang diberhantikan sementara atau dinonaktifkan beradasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Perimbangan Kepegawaian;
  • Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindak pidana.

3. Tunjangan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan:

  • Kehadiran kerja; dan
  • Capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.

4. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan secara online yang aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika.

5. Daftar hadir secara non elektrik dapat dilakukan jika:

  • Perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi.
  • Terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan.

6. Perhitungan Tunjangan Kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai apda Kementerian Agama.


B. Besaran Tunjangan Kinerja Guru

1. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama.
  • Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
  • Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.

2. Besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada madrasah adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
  • Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua) yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan Kelas Jabatan 5 (lima).

Selengkapnya silahkan Unduh Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah DISINI

Posting Komentar