JUKNIS PIP 2023
Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2023
Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 |
PELAJAR MEDIA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 melalui SE Kemenag RI Nomor : B-422/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 26 Januari 2023 Sifat : Penting, Lampiran : 1 (satu) bundel, Perihal : Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023.
Dilamnya disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara segera mensosialisasikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah masing-masing.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 DISINI
Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial PIP Madrasah diperlukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun Anggaran 2023.
- Basis data PIP Tahap 1 Tahun 2023 adalah siswa penerima PIP Tahun 2022.
- Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa di Menu Validasi 2023 > Siswa
- Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah melakukan verifikasi dan validasi data
- Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 15 Februari 2023