Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M SE MENPANRB No. 6 Tahun 2023

Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M SE MENPANRB No. 6 Tahun 2023 - Pemerintah Republik Indonesia melalui MENPANRB telah mengeluarka

Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M
SE MENPANRB No. 6 Tahun 2023

Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M SE MENPANRB No. 6 Tahun 2023
Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M SE MENPANRB No. 6 Tahun 2023



PELAJAR MEDIA – Pemerintah Republik Indonesia melalui MENPANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengaturan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M. Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Download SE No 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijrian dilingkungan Instansi Pemerintah DISINI


Download Juga Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan DISINI

BERANDA BERITA TERKINI MADRASAH