Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023 |
Pelajar Media - Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt, karena berkat rahmat, hidayah dan inayah-Nya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIs) dapat diselesaikan dengan baik. Disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan program Bantuan Sarana Prasarana Perguruan PTKI, sehingga berjalan dengan baik, terarah dan transparan.
Sarana prasarana pendidikan pada Perguruan Tinggi berperan strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya PTKIS. Ketersediaan infrastruktur pembelajaran yang didukung dengan sumber daya manusia serta penciptaan lingkungan akademik yang bagus, akan mendorong daya saing PTKI dengan perguruan tinggi lainnya, baik secara regional, nasional bahkan internasional.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi dan mendorong PTKIS agar mampu meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang bermutu. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan Bantuan Sarana Prasarana PTKIS, walau belum menggembirakan.
Kesamaan pemahaman akan pelaksanaan bantuan sarpras sangat penting bagi kalangan PTKIS itu sendiri, pemeriksa dan juga pada Dikrektorat Diktis sebagai penyelenggara. Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tersusunnya Juknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
Semoga Petunjuk Teknis ini dapat menjadi penunjuk arah dalam merealisasikan Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dan menjadi ikhtiar terbaik penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani menyambut Indonesia Emas 2045.
A. Latar Belakang
Peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi yang dibarengi dengan tata kelola yang baik menjadi keharusan. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebagai bagian dari Kementerian Agama harus mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah. Salah satunya adalah terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikannya.
Di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia, karena banyaknya hajat pendidikan tinggi yang harus dipenuhi, Kementerian Agama terus berbenah melakukan yang terbaik. Mengingat, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang layak bagi PTKIS menjadi keniscayaan dan menjadi komitmen Bersama para penyelenggara negara untuk memenuhinya. Berbagai persoalan sarana dan prasarana PTKIS kerap muncul.
Diantaranya keterbatasan PTKIS memenuhi sarpras, kerusakan yang di akibatkan waktu atau karena bencana alam. Belum lagi kemampuan pemerintah untuk memberikan fasilitas sarpras. Bentuk konkret dari itu adalah ketersediaan bantuan untuk rehabilitasi bangunan yang rusak atau di makan usia atau pembangunan gedung Pendidikan dan pemenuhan fasilitas lainnya untuk mendukung proses pembelajaran.
Pada sisi lain, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan PTKIS. Sehingga terwujud manajemen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berbasis masyarakat. Kita menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri untuk memenuhi kebutuhan sarpras PTKIS. Dibutuhkan Kerjasama dan kolaborasi dengan dunia industry dan dunia usaha serta masyarakat. Sehingga kualitas PTKIS tidak tertinggal dengan PT lain di Indonesia.
Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam berharap agar PTKIS mampu melahirkan produk lulusan yang berkarakter, berkualitas akademik bagus dan mempunyai kepedulian terhadap masyarakat. Sumber daya manusia dengan demikian menjadi sangat penting, agar PTKIS bermutu dan berdaya saing.
Sementara itu pengadaan sarpras PTKIS juga harus diletakan untuk mendukung tantangan era digitalisasi sebagai penanda dari revolusi industry 4.0. Pada saat yang sama juga munculnya lapisan baru mahasiswa millennial Indonesia yang serba digital dalam cara hidupnya. Diperlukan sarana dan prasarana pembelajaran yang dapat memenuhi kelompok millinial pada PTKIS.
Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana PTKIS juga dimaksudkan untuk membantu dan mendorong PTKIS memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Bantuan Sarana Prasarana PTKIS adalah salah satu bagian dari bantuan pemerintah. Karenanya pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Ikhtiar mulia tersebut di atas harus dibarengi dengan manajemen tata kelola bantuan sarpras yang akuntabel dan transparan. Harapannya, proses bantuan dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan tepat jumlah sebagaimana di atur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
B. Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan
Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan program Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), agar tepat sasaran, tepat administrasi, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.
C. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta adalah PTKIS yang meliputi Sekolah Tinggi, Institut, dan fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama lain sejenis pada PTU.
D. Jenis Bantuan
Jenis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan secara langsung ke rekening penerima bantuan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan bersifat stimulan. Sehingga tumbuh motivasi dan inspirasi masyarakat untuk membangun pendidikan tinggi.
E. Pengertian
- Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk menunjang proses pendidikan.
- Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pendidikan.
- Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) adalah perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan/Lembaga. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta dilakukan oleh Kementerian Agama;
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN;
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar;
- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerimaan hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat Perintah Membayar Langsung;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi pelaksana, dan anggaran biaya;
- Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) adalah unit yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), di kalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan;
- Sanksi adalah bentuk punishment jika pelaksanaan bantuan tidak sesuai dengan juknis;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
ANGGARAN DAN PERSYARATAN BANTUAN
Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023
A. Besaran Anggaran Bantuan
Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per PTKIS yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023.
B. Persyaratan Bantuan
Secara umum persyaratan Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang telah memiliki akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan memiliki tanah milik sendiri. PTKIS yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal secara online melalui https://asaptki.kemenag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan bantuan, sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan;
- Surat rekomendasi dari Kopertais;
- Akte Notaris Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi;
- Ijin pendirian institusi;
- Sertifikasi Akreditasi Program Studi Minimum BAN PT;
- Surat pernyataan tidak menjadi bagian PT yang mengajarkan paham keagamaan yang intoleran dan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dari Perguruan Tinggi Bersangkutan, (contoh format 01);
- Surat keterangan updating data aplikasi Education Management Information System (EMIS) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), (contoh format 02);
- Sertifikat Tanah atas nama Yayasan/Perguruan Tinggi.
- NPWP atas nama perguruan tinggi/yayasan;
- Buku rekening atas nama perguruan tinggi atau UPKK.
RUANG LINGKUP, JANGKA WAKTU, LARANGAN DAN SANKSI
A. Ruang Lingkup Bantuan
Ruang lingkup Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS adalah Prasarana pembelajaran PTKIS digunakan untuk:
- Pembangunan gedung sederhana adalah pembangunan gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana, gedung kantor yang sudah ada desain prototipenya, dan gedung pendidikan lantai dasar dan/atau lanjutan dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai; dan/atau
- Rehabilitasi prasarana pendidikan yang telah rusak akibat termakan usia/bencana dengan maksud agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya dimana arsitektur dan struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedangkan utilitas dapat berubah.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS dilaksanakan dalam waktu 60 (tiga puluh) hari kalender setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima.
C. Larangan
Bantuan ini tidak diperbolehkan (dilarang) untuk:
- Membeli dan/atau menyewa lahan (tanah);
- Membeli dan/atau menyewa gedung pendidikan;
- Dipinjam atau dimaksud lain dengan harapan untuk memperoleh keuntungan;
- Membeli dan/atau membelanjakan barang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana ketentuan bantuan tersebut;
- Biaya operasional pendidikan (gaji dosen/karyawan, ATK dll);
- Biaya rapat, transport, konsumsi dan lainnya dalam proses pelaksanaan bantuan ini.
D. Sanksi
Lembaga penerima Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS wajib melaksanakan pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai petunjuk teknis, lembaga yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku maka:
- Jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, penerima bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Jika pelanggarannya bersifat administratif, penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis pada tahun yang akan datang.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PRASARANA PEMBELAJARAN PTKIS TAHUN 2023 MELALUI LINK BERIKUT INI: