HEADLINE
---

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023


Pelajar Media - Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023

A. Latar Belakang

Peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi yang dibarengi dengan tata kelola yang baik menjadi keharusan. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebagai bagian dari Kementerian Agama harus mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah. Salah satunya adalah terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikannya.

Di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia, karena banyaknya hajat pendidikan tinggi yang harus dipenuhi, Kementerian Agama terus berbenah melakukan yang terbaik. Mengingat, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang layak bagi PTKIS menjadi keniscayaan dan menjadi komitmen Bersama para penyelenggara negara untuk memenuhinya. Berbagai persoalan sarana dan prasarana PTKIS kerap muncul.

Diantaranya keterbatasan PTKIS memenuhi sarpras, kerusakan yang di akibatkan waktu atau karena bencana alam. Belum lagi kemampuan pemerintah untuk memberikan fasilitas sarpras. Bentuk konkrit dari itu adalah ketersediaan bantuan untuk rehabilitasi bangunan yang rusak atau di makan usia atau pembangunan gedung Pendidikan dan pemenuhan fasilitas lainnya untuk mendukung proses pembelajaran.

Pada sisi lain, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan PTKIS. Sehingga terwujud manajemen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berbasis masyarakat. Kita menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri untuk memenuhi kebutuhan sarpras PTKIS. Dibutuhkan Kerjasama dan kolaborasi dengan dunia industri dan dunia usaha serta masyarakat. Sehingga kualitas PTKIS tidak tertinggal dengan PT lain di Indonesia.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berharap agar PTKIS mampu melahirkan produk lulusan yang berkarakter, berkualitas akademik bagus dan mempunyai kepedulian terhadap masyarakat. Sumber daya manusia dengan demikian menjadi sangat penting, agar PTKIS bermutu dan berdaya saing.

Sementara itu pengadaan sarpras PTKIS juga harus diletakan untuk mendukung tantangan era digitalisasi sebagai penanda dari revolusi industri 4.0. Pada saat yang sama juga munculnya lapisan baru mahasiswa milenial Indonesia yang serba digital dalam cara hidupnya. Diperlukan sarana dan prasarana pembelajaran yang dapat memenuhi kelompok milenial pada PTKIS.

Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana PTKIS juga dimaksudkan untuk membantu dan mendorong PTKIS memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah salah satu bagian dari bantuan pemerintah. Karenanya pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Ikhtiar mulia tersebut di atas harus dibarengi dengan manajemen tata kelola bantuan sarpras yang akuntabel dan transparan. Harapannya, proses bantuan dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan tepat jumlah sebagaimana di atur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.


B. Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan

Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan program Sarana Pembelajaran PTKIS, agar tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.


C. Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang meliputi Sekolah Tinggi, Institut, dan fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama lain sejenis pada PTU.


D. Jenis Bantuan

Jenis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan secara langsung ke rekening penerima bantuan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan bersifat stimulan. Sehingga tumbuh motivasi dan inspirasi masyarakat untuk membangun pendidikan tinggi.


E. Pengertian

  1. Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk menunjang proses pendidikan.
  2. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pendidikan.
  3. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) adalah perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan/Lembaga. Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta dilakukan oleh Kementerian Agama;
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN;
  6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar;
  7. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerimaan hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat Perintah Membayar Langsung;
  8. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang menginformasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi pelaksana, dan anggaran biaya;
  9. Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) adalah unit yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran;
  10. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK),di kalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan;
  11. Sanksi adalah bentuk punishment jika pelaksanaan bantuan tidak sesuai dengan juknis;
  12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).

ANGGARAN DAN PERSYARATAN BANTUAN

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023

A. Besaran Anggaran Bantuan

Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per PTKIS yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023.

B. Persyaratan Bantuan

Secara umum persyaratan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang telah memiliki akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan memiliki tanah milik sendiri. PTKIS yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal secara online melalui https://asaptki.kemenag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan bantuan, sebagai berikut:

  1. Surat permohonan bantuan;
  2. Surat rekomendasi dari Kopertais;
  3. Akte Notaris Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi;
  4. Ijin pendirian institusi;
  5. Sertifikasi Akreditasi Program Studi Minimum BAN PT;
  6. Surat pernyataan tidak menjadi bagian PT yang mengajarkan paham keagamaan yang intoleran dan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dari Perguruan Tinggi Bersangkutan, (contoh format 01);
  7. Surat keterangan updating data aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  8. Rencana Anggaran Biaya (RAB), (contoh format 02);
  9. Sertifikat Tanah atas nama Yayasan/Perguruan Tinggi.
  10. NPWP atas nama perguruan tinggi/yayasan;
  11. Buku rekening atas nama perguruan tinggi atau UPKK.

MEKANISME BANTUAN DAN PERPAJAKAN

A. Mekanisme Pengajuan Bantuan

Mekanisme pengajuan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS IS, sebagai berikut:

  1. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melakukan sosialisasi Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS melalui surat edaran ke Kopertais Wilayah, dan Kopertais Wilayah akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di wilayahnya;
  2. PTKIS yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS secara online melalui https://asaptki.kemenag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan bantuan.

B. Tahap Seleksi dan Penetapan Bantuan

Proposal Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS yang diterima akan diseleksi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Seleksi administrasi, Pada tahap ini proposal bantuan yang telah diajukan oleh PTKIS akan diseleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan bantuan.
  2. Seleksi subtantif, Hasil seleksi administrasi akan diseleksi kembali berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan melihat beberapa kondisi dan faktor sebagai berikut:

  • Kondisi sarana perguruan tinggi;
  • Faktor kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi;
  • Wilayah dan pemerataan bantuan.
  • Hal lain yang dianggap perlu.

Dari hasil seleksi proposal bantuan tersebut akan ditetapkan sebagai penerima bantuan yang didasarkan rekomendasi Tim Seleksi. Penetapan penerima Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang akan disahkan oleh Direktur. Jenderal Pendidikan Islam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

C. Mekanisme Pencairan Bantuan

Mekanisme pencairan Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS akan dibayarkan secara langsung ke penerima bantuan dengan mekanisme LS berdasarkan Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS, dengan melampirkan dokumen pencairan bantuan antara lain:

1. Perjanjian Kerja Sama (PKS), (contoh format 03);

2. Jadwal pelaksanaan bantuan, (contoh format 04);

3. Kwitansi pencairan dana bantuan (contoh format 05);

4. Kerangka Acuan Kerja (KAK), (contoh format 06);

5. SK Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), (contoh format 07).


D. Perpajakan

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tidak memungut pajak pada saat pemberian bantuan kepada lembaga penerima bantuan. Pemungutan pajak adalah tanggung jawab lembaga penerima bantuan sebagai pelaksana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.


Download Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun 2023

>>>>> KLIK DISINI <<<<<

Posting Komentar