HEADLINE
---

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN KESETARAAN (INPASSING) GURU MADRASAH

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN KESETARAAN (INPASSING) GURU MADRASAH
MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN KESETARAAN (INPASSING) GURU MADRASAH


MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN KESETARAAN (INPASSING) GURU MADRASAH


Pendahuluan

  • Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara.
  • Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Aparatus Sipil Negara (Inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
  • Penyetaraan jabatan dan pangkat GBASN dihitung berdasarkan: a). Jenjang Pendidikan, b). Masa kerja, dan c). Sertifikat pendidik.
  • Penyetaraan jabatan dan pangkat GBASN dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu: a). Pengusulan, b). Verifikasi dan validasi, c). Penghitungan, dan d). Penetapan.


Dasar Hukum

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidikan Tahun 2023


Syarat Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum Tanggal 1 Januari 2012;
  • Memiliki NRG yang terbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  • Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.


Mekanisme Penetapan dan Pemberian SK Inpassing

  1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.
  2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas: Surat usulan permohonan, Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru, Ijazah, dan Pakta Integritas. (Selengkapnya pada Juknis Kepdirjen Pendis 4111 Tahun 2023).
  3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan.
  4. Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA.
  5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum di dalam Juknis Bab IV.
  6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK Penetapan Pemberian Kesetaraan sesuai dengan ketentuan dan format SK yang diatur di dalam Juknis.
  7. Dalam hal berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.
  8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila terindikasi data guru tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.


Mekanisme Pengajuan Inpassing

Mekanisme Pengajuan Inpassing
Gambar 1.1. Mekanisme Pengajuan Inpassing


Timeline Penyelesain Inpassing Tahun 2023

Gambar 1.2. Timeline Penyelesain Inpassing Tahun 2023


Selengkapnya silahkan Download MEKANISME PENGAJUAN DAN PENETAPAN KESETARAAN (INPASSING) GURU MADRASAH

DISINI


Baca Juga JUKNIS INPASSING 2023

DISINI

Posting Komentar