HEADLINE
---

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2023

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2023
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2023


Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023


PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PPPK

1. Penetapan Kebutuhan PPPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023 sejumlah 2.531 alokasi, meliputi:

  • Tenaga Guru sebanyak 1.507 alokasi PPPK;
  • Tenaga Kesehatan sebanyak 909 alokasi PPPK; dan
  • Tenaga Teknis sebanyak 115 alokasi PPPK.

2. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023, dari total alokasi kebutuhan PPPK sebagaimana tersebut pada angka 1, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengalokasikan sebanyak 51 alokasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

3. Sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pada masing-masing jenis kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf b dan JF Tenaga Teknis sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf c, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan kebutuhan sebagai berikut:

a. JF Tenaga Kesehatan

1) Jenis kebutuhan khusus sebanyak 727 alokasi; dan

2) Jenis kebutuhan umum sebanyak 182 alokasi.


b. JF Tenaga Teknis

1) Jenis kebutuhan khusus sebanyak 92 alokasi; dan

2) Jenis kebutuhan umum sebanyak 23 alokasi.


4. Rincian Penetapan Kebutuhan PPPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

5. Deskripsi pekerjaan dan rentang penghasilan untuk masing-masing Jabatan Fungsional PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 dapat dilihat pada portal SSCASN.

6. Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

7. Kualifikasi Pendidikan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

8. Kualifikasi Pendidikan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/F/2181/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.


PERSYARATAN UMUM

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
  • memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

2. Lulusan pendikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada kebutuhan jabatan dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya.

3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

4. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.


PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PENYANDANG DISABILITAS

1. Penyandang disabilitas dapat melamar pada seluruh jenis kebutuhan PPPK, kecuali jabatan fungsional:

a. Pemula - Pemadam Kebakaran;

b. Pemula - Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;

c. Pemula - Penata Laksana Jalan dan Jembatan;

d. Pemula - Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan

e. Pemula - Penata Laksana Sumber Daya Air.


2. Penyandang disabilitas yang melamar pada jenis kebutuhan PPPK Guru, berlaku ketentuan:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

3. Memenuhi ketentuan dan persyaratan pada masing-masing jenis kebutuhan PPPK.

4. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

5. Selain harus memenuhi Persyaratan Umum sebagaimana tersebut di atas, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

  • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


PERSYARATAN KHUSUS PPPK JF GURU

1. Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diperuntukkan untuk pelamar pada jenis kebutuhan khusus dan kebutuhan umum;

2. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

  • Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
  • Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

3. Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

4. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidikan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

5. Menyampaikan sertifikat pendidik bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


Selengkapnya Persyaratan, Formasi, dan Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 bisa di download di bawah ini:

PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2023 DOWNLOAD DISINI

Lampiran I: RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2023 DOWNLOAD DISINI

Lampiran II: DAFTAR PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DALAM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 DOWNLOAD DISINI

Lampiran III & IV: Persyaratan Peserta Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 DOWNLOAD DISINI


Baca Juga:

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2023

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023

KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023

Posting Komentar