Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PEKERJAAN YANG HARUS DISELESAIKAN PTK DAN OPERATOR SEBELUM KEPALA MADRASAH MENCETAK S25 DI SIMPATIKA

SEBELUM CETAK S25,SEBELUM MENGAJUKAN S25,PEKERJAAN YANG HARUS DISELESAIKAN PTK DAN OPERATOR SEBELUM KEPALA MADRASAH MENCETAK S25 DI SIMPATIKA

PEKERJAAN YANG HARUS DISELESAIKAN PTK DAN OPERATOR SEBELUM KEPALA MADRASAH MENCETAK S25 DI SIMPATIKA

Untuk pelayanan Simpatika, Kepala Madrasah melakukan Kegiatan Cetak S25 atau Keaktifan Kolektif. Sejumlah langkah persiapan harus dilakukan sebelum mencetak S25, namun PTK atau Kepala Madrasah dan Operator Madrasah bertanggung jawab atas kedua tugas tersebut.

Perubahan fitur (layanan) tertentu akan tertutup jika Kepala Madrasah sudah mencetak S25a. Admin Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu harus membatalkan S25 sebelum dapat diajukan untuk melanjutkan pembaruan. Pasti butuh waktu lama untuk menyelesaikannya.

PTK dan operator harus memenuhi tugas-tugas berikut sebelum kepala sekolah bisa mendapatkan S25 dalam Simpatika. Sebelumnya hal ini dapat dilakukan:

Gambar 1.1. simpatika.kemenag.go.id

A. Pembaharuan Biodata PTK

Biodata PTK pribadi dapat diperbarui dengan login ke akun masing-masing PTK. Di sebelah kiri grup menu portofolio, yang mencakup Biodata, Keluarga, dan item lainnya, adalah pembaruan biodata PTK. Terdapat daftar Biodata PTK yang dapat diupdate, khususnya Biodata yang terdiri dari foto, biodata, alamat, kontak, data keluarga, latar belakang pendidikan dan fungsi pekerjaan.

Baca Juga: BEDAH PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN ANGGARAN 2022


B. Mencetak Kartu sebagai bukti Keaktifan Diri

Kecuali Kepala Madrasah, setiap PTK wajib melalui tahapan kegiatan mandiri dan mencetak kartu PTK pada setiap awal semester. Aktivitas diri dan mencetak kartu-kartu ini sangat penting. Karena sistem simpatik akan menganggap PTK tidak aktif jika tidak dilakukan.

Melakukan aktivitas mandiri dan mencetak kartu PTK sangatlah mudah. Setelah masuk, PTK tinggal memilih opsi "Aktivitas". Di sebelah kanan, pilih "Cetak Kartu".

Data guru dan staf dapat dilihat oleh pimpinan madrasah dengan menggunakan opsi “Rekap Data Madrasah” pada menu Aktivitas.


C. Pendaftaran PTK Baru

Madrasah yang mempunyai PTK baru dan terdaftar di Simpatika (belum memiliki NUPTK, NPK, atau PegID) dapat mendaftarkan PTK baru di layanan Simpatika. Itu harus dilakukan sebelum Kepala Madrasah mengajukan S25a.

PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota semuanya terlibat dalam prosedur pendaftaran PTK baru ini. PTK dimulai dengan mengisi Form A05 dan menyerahkannya kepada Kepala Madrasah. Form A05 (opsi Pendaftaran PTK Level 1 pada login Admin Madrasah) digunakan untuk masuk Simpatika melalui kamad sampai tercetak S02.

PTK menerima S02 untuk mengaktifkan akun Simpatika atas namanya. Hingga S03 dicetak, PTK terus mengisi informasi. S03 ini diserahkan kepada Kepala Madrasah yang kemudian masuk ke dalam sistem (Admin Madrasah) hingga S05 dan S07 tercetak. Kemudian PTK menyerahkan S06 dan S07 beserta lampirannya kepada Admin Kabupaten/Kota untuk diminta menyetujui S07.


D. Manajemen Siswa

Manajemen siswa semester pertama dan kedua akan sangat berbeda. Administrasi kesiswaan semester ganjil di Simpatika meliputi pengunduhan siswa semester sebelumnya, penambahan siswa dan lulusan, serta sistem penginputan siswa baru dan pengorganisasian mereka ke dalam kelompok.

Namun, pada semester kedua (genap) sedikit berbeda. Tidak perlu memindahkan siswa dari kelas semester ganjil semester sebelumnya karena mereka sudah berada di kelompok yang tepat, cukup memproses siswa mutasi masuk dan mutasi keluar saja.


E. Mutasi Madrasah Satminkal

Setiap PTK mengajukan permohonan pindah ke Madrasah Induk (Satminkal) melalui menu Mutasi, yang kemudian direview oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

F. Alih Fungsi Pegawai

Ketika seorang anggota tenaga kependidikan dipromosikan ke jabatan pendidik, mereka dikatakan mengalihkan fungsinya. Non-PNS juga bisa dipromosikan menjadi PNS. Fungsi PTK dapat diubah dengan memilih Login PTK yang sesuai dari menu Alih Fungsi.

G. Madrasah Non Satminkal

PTK dapat mengajar di dua sekolah atau lebih untuk memenuhi beban kerja 24 JTM. Dalam situasi di mana satu sekolah berfungsi sebagai madrasah dasar (satminkal) sementara yang lain berfungsi sebagai non-Satminkal. Pengajuan diajukan oleh PTK dan disetujui oleh Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju dengan menggunakan menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pendaftaran PTK >> Entri Formulir S20 oleh sekolah Non Induk yang diinginkan.

H. Izin Belajar dan PTK Non Aktif

Kepala Madrasah atau Penyelenggara Madrasah dapat menonaktifkan dan melaporkan cuti belajar dari menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Laporkan PTK yang telah dibuat PTK tidak aktif studinya. Setelah itu, Admin Kabupaten/Kota menerima persetujuan nonaktif dari Kepala Madrasah.

I. Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lainnya

Pendidik harus diangkat dan diberi lebih banyak tugas dan tugas tambahan lainnya.

Untuk memenuhi beban kerja 24 JTM, keduanya berdampak pada jumlah Pendidik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhinya. Tugs Tambhnnya yaitu Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).

Baca Juga: INKLUSI SOSIAL

Selain tanggung jawab tambahan seperti guru wali kelas dan Pembina OSIS dan pelatih ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja (BKK). Piket Guru, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), Pengurus Organisasi/Perhimpunan Profesi Guru, dan Pembina Ko-kurikuler.

Melalui Simpatika, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah membuat Pengangkatan  dan pengaturan. Setting wali kelas melalui menu Sekolah => Kelas => daftar Kelas => Edit Kelas => Pilih Wali. Sedang tugas tambahan lainnya melalui menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan => Direktori PTK => Daftar Pejabat Sekolah dan menu Sekolah => Jadwal => Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan Bagi Guru.

J. Isi Jadwal Kelas untuk Minggu.

Kepala Madrasah dan/atau Operator Madrasah bertanggung jawab untuk mengisi jadwal mingguan (jadwal mengajar). Selama minggu pertama setiap semester, setiap kelompok diisi.

Namun, setiap PTK dapat ikut memantau hasil entrinya dengan cara mengecek di menu Analisis Tunjangan dan menu Cetak Portofolio (Akun PTK) atau melalui menu aktivitas (Akun Kamad).

Pada menu Madrasah, pilih Jadwal => Lihat Jadwal Mingguan, sebelumnya harus menentukan Liha Jam Kerja, Kelola Kurikulum dan Kelola Model Untuk Jadwal Kelas.


K. Menyesuaikan JTM Guru BK/TIK

Ketika seorang guru mengajar kelas BK/TIK, JTM mereka secara otomatis ditentukan tergantung pada siswa yang belajar dengan mereka. Oleh karena itu, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah perlu melakukan perubahan pada JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > JTM Guru BK/TIK mohon lakukan perubahan yang sesuai.


L. Lihat Analisa Tunjangan

Opsi Analisis Tunjangan di setiap akun guru memiliki tautan ke JTM mereka. Dalam menu ini akan dihitung jumlah jam mengajar dan ekuivalensi yang diterima  tiap guru. Apakah linier atau tidak, apakah memenuhi beban kerja 24 jam sehingga layak mendapat tunjangan atau tidak.

PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator Madrasah jika ada JTM yang tidak sesuai.

Selain itu, kepala madrasah dapat melakukan verifikasi melalui menu Keaktifan => Rekap Data Madrasah => Data Pendidik.


M. Perubahan data Pegawai Verval Ijazah S1

Permohonan Verval untuk ijazah S1 harus diterapkan oleh semua guru yang telah menjadi pendidik bersertifikat pada semester kedua tahun pelajaran 2019/2020.

Karena hal ini merupakan faktor penting dalam menentukan layak tidaknya seorang pendidik untuk mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019.

Karena setiap PTK memiliki akun sendiri pada layanan simpatika, terserah mereka untuk melacak perubahan yang dilakukan setiap semester.

Simpatika dapat diperiksa oleh Kepala Madrasah, Operator, dan PTK dengan memperhatikan pekerjaan yang harus dilakukan baik oleh PTK maupun operator sebelum Kepala Madrasah mengajukan S25.

ADMINISTRASI BERITA TERKINI