Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022,JUKNIS BOS 2022

PELAJAR MEDIA - PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022



Ruang Lingkup Umum

Ruang Lingkup komponen penggunaan Dana BOP dan BOS meliputi tiga komponen utama, yaitu:

1. Honor

Honor dibagi menjadi tiga kriteria:

a. Honor Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang diberikan kepada setiap PTK, yaitu tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakurikuler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia kegiatan. Salah satu beban tambahan yang perlu diperhitungkan sebagai beban kerja adalah menjadi pendamping pendidikan inklusi.

b. Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumer daya manusia yang berasal dari luar madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal dari internal madrasah, sudah diperhitungkan sebagai honor rutin berdasarkan beban kerja. Lampirkan skema perhitungan penghasilan rutin berdasarkan beban kerja.

c. Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi operator yang dirangkap oleh PTK (internal madrasah), sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja. (Standar biaya, tidak ada di SBM tapi pekerjaannya ada).

2. Kegiatan

Kegiatan dapat dibagi menjadi dua kriteria

a. Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/ bulanan/ tahunan).

  • Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional RA);
  • Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi Digital Madrasah);
  • Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun daring.

b. Kegiatan non Rutin

  • Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
  • Non-rutin non fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contohnya: biaya tambahan daya listrik dan pasang baru.
  • Non rutin fisik (pemeliharaan fisik dan rehab ringan) dan pembelian alat absen berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya
  • Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.

Dalam penyusunan EDM dan RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non rutin, madrasah juga harus mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan prasarana bagi siswa berkebutuhan khusus dan penyelenggraraan kegiatan inklusi.

Dalam hal perbaikan dan / atau pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar ditujukan bagi ketersediaan fasilitas WC dan sarana prasaranan sanitasi bagi laki-laki dan sarana prasaranan sanitasi bagi perempuan serta siswa berkebutuhan khusus.

3. Kegiatan kondisi khusus

Komponen ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi Covid 19.

4. Lain-lain

a. Biaya yang keluar terkait proses perbankan seperti biaya administrasi bank;

b. Ongkos kirim untuk pembelian secara online.


Ketahui Ruang Lingkup Detailnya melalui Juknis BOS 2022 di bawah ini:



Bagaimana mekanisme mengenai pengalokasian dan penyaluran dana BOP Tahun Anggaran 2022? Simak sosialisasinya secara live di Youtube dan Facebook Madrasah Reform, pada hari Jumat 4 Februari 2022 pukul 08.00 – 09.00 WIB pada Link BERIKUT.


Baca Juga:

Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 DISINI

Tahapan Penyaluran Dana Bos Madrasah Tahun Anggaran 2022 DISINI

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 DISINI


ADMINISTRASI BERITA TERKINI