Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022, PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.02/2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2022

PELAJAR MEDIA - Standar Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga. Penerapan Standar Biaya Masukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya masukan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi tergantung dari jenis pengeluarannya dan telah diatur dalam lampiran 1 dan lampiran 2 standar biaya masukan. Berikut PELAJAR MEDIA  lampirkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.02/2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022.



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60/PMK.02/2021

TENTANG

STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022.


Pasal 1

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga Tahun Anggaran 2022.


Pasal 2

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai:

a. batas tertinggi; atau

b. estimasi.


Pasal 3

  1. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ Lembaga.

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.02/2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022 di Bawah ini:

Sumber: www.jdih.kemenkeu.go.id



Baca Juga:

Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 DISINI

Tahapan Penyaluran Dana Bos Madrasah Tahun Anggaran 2022 DISINI

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 DISINI

ADMINISTRASI BERITA TERKINI