HEADLINE
---

JUKNIS PELAKSANAAN PIP TAHUN 2022


PELAJAR MEDIA - Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2022 – Ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu,  peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan  keterbelakangan.

Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa  Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasa dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.


Tujuan PIP Madrasah

Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi Peserta didik dalam rangka:

  1. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkantoran dan pedesaan dan antara daerah.
  2. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/ program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
  4. Membantu Peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;
  5. Meningkatkan akses anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/ rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.


Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut :

1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) :

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

  • Peserta didik kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-
  • Peserta didik kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp. 450.000,-

Besaran Dana pada tahun pelajaran semester ganjil

  • Peserta didik kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-
  • Peserta didik kelas II, III, IV, V dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 450.000,-

2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) :

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

  • Peserta didik kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-
  • Peserta didik kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp. 750.000,-

Besaran Dana pada tahun pelajaran semester ganjil

  • Peserta didik kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375. 000,-
  • Peserta didik kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 750.000,-

3. Madrasah Aliyah (MA) :

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

  • Peserta didik kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-
  • Peserta didik kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,-

Besaran Dana pada tahun pelajaran semester ganjil

  • Peserta didik kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-
  • Peserta didik kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,-

Besaran bantuan PIP Madrasah sebagaimana dimaksud di atas digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain:

1. Pembelian buku/ kitab dan alaat tuis;

2. Pembelian pakaian/ seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu dan sejenisnya;

3. Biaya transportasi;

4. Uang saku

5. Iuran bulanan

6. Biaya kursus/ pelatihan tambahan; dan/atau

7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan


Untuk Mendownload Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2022, silahkan klik DISINI

Baca juga:

1. Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2022 DISINI

2. Kebijakan Umum Pengelolaan dan Penyaluran PIP 2022 DISINI

3. Materi Verval PIP 2022 – Madrasah DISINI

4. Sosialisasi PIP Madrasah Tahun 2022 DISINI

Posting Komentar