HEADLINE
---

MATERI SOSIALISASI PIP MADRASAH TAHUN 2022

SOSIALISASI PIP MADRASAH TAHUN 2022 PROGRAM INDONESIA PINTAR MADRASAH TAHUN 2022


Rasional

  • Amanat UUD 1945, terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Salah satu program prioritas pemerintah adalah penanggulangan kemiskinan;
  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP);
  • Hak dasar sebagai warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Dasar hukum

  • UUD 1945
  • UU No 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Perpres No 166/2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Perpres No 63/2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
  • Inpres No 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
  • PMK No 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga, diubah PMK No 228/PMK.05/2016;
  • KMA No 14/2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, diubah KMA No 258 Tahun 2015.

Pengertian

Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, dan lain sebagainya.

TUJUAN UMUM

Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi peserta didik sampai dengan tamat pada satuan pendidikan dasar dan menengah.



MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MI

A. Peserta didik didampingi orang tua/wali

  1. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya dan fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
  2. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
  3. Formulir Pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan

B. Didampingi Kamad/Guru

  1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan aslinya
  2. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04). 
  3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)
  4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan

C. Kolektif

  1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.01) atau kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima dana PIP (Form-PIP.04)

MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MI

Mandiri

Peserta Didik jenjang MI melakukan penarikan/pencairan secara langsung dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru.

  1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan
  2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan Nomor PIN.

Kolektif

A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk

  1. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan bansos PIP secara kolektif.
  2. Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mencetak buku tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat Keterangan Kepala Madrasah atau .
  3. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
  4. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menerima Dana Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili.
  5. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan Dana Bansos PIP kepada Penerima Dana.

B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah


MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MTS DAN MA

Mandiri

  1. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  2. Salah satu tanda bukti/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
  3. Mengisi formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan

Kolektif

  1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.02) atau kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
  5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima dana PIP (Form-PIP.04)

MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MTS DAN MA

Mandiri

  1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan
  2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan Nomor PIN.

Kolektif

A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk

  1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.03) atau kolektif (Form-PIP.04) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.06)
  3. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.05)
  4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
  5. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
  6. Buku tabungan Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif;

B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah

C. Persyaratan pengambilan secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur


Pembatalan penerima PIP

  1. Kepala Madrasah melakukan identifikasi atas status siswa penerima PIP melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan validasi atas laporan dari Kepala Madrasah. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10)
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan dan merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.11)
  4. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan pembatalan penerima bantuan sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Penerima KIP dapat dibatalkan jika:

a. meninggal dunia;

b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;

c. tidak diketahui keberadaannya;

d. menolak menerima KIP;

e. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP; atau

f. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP (hanya salah satu yang dibatalkan).

Pengembalian dana PIP

DIREKTORAT KSKK MADRASAH

Kriteria

  1. Peserta Didik tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas akhir masa aktivasi rekening; dan
  2. Peserta Didik tercatat sebagai data ganda Penerima PIP (hanya salah satu yang dikembalikan). 

Mekanisme 

  1. Berdasarkan laporan dari bank penyalur perihal rekening SimPel penerima PIP belum diaktivasi sampai batas akhir masa aktivasi rekening; atau
  2. Berdasarkan laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memenuhi ketentuan untuk dikembalikan ke Kas Umum Negara.


SATUAN PENDIDIKAN (MADRASAH)

Kriteria

  1. Peserta Didik menolak sebagai penerima PIP; atau
  2. Peserta Didik tidak diketahui keberadaanya, meninggal dunia, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan tetapi telah melakukan aktivasi melalui kuasa penerima (Kepala, guru di Madrasah);
  3. Pengembalian dana PIP Madrasah ke Kas Umum Negara yang disebabkan karena keadaan sebagaimana pada angka 1) dan angka 2) dilakukan apabila dana sudah ditarik dari rekening Peserta Didik oleh kuasa penerima.

Mekanisme

  1. Penerima PIP/Penerima Kuasa memberikan pernyataan tertulis perihal keinginannya untuk menyerahkan kembali dana PIP yang diterimanya dengan menyertakan alasan pengembalian dana ke Kas Umum Negara;
  2. Pengembalian disampaikan oleh kepala madrasah kepada Direktur KSKK Madrasah melalui aplikasi SIPMA dengan menginput data Peserta Didik yang dananya akan dikembalikan ke Kas Umum Negara;
  3. Direktur KSKK Madrasah menindaklanjuti dengan memberikan Kode Billing;
  4. Madrasah menggunakan kode billing tersebut untuk mengembalikan dana ke Kas Umum Negara melalui Teller bank yang melayani pengembalian dana ke Kas Umum Negara; dan
  5. Madrasah menyampaikan bukti pengembalian ke Kas Umum Negara kepada Direktur KSKK Madrasah melalui aplikasi SIPMA pada menu pengembalian dana.

Untuk Mendownload MATERI SOSIALISASI PIP MADRASAH TAHUN 2022, silahkan Bapak/Ibu klik DISINI

Baca juga:

1. Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2022 DISINI

2. Kebijakan Umum Pengelolaan dan Penyaluran PIP 2022 DISINI

3. Materi Verval PIP 2022 – Madrasah DISINI

4. Sosialisasi PIP Madrasah Tahun 2022 DISINI

Posting Komentar