HEADLINE
---

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN DAN PENYALURAN PIP 2022

PELAJAR MEDIA - KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN DAN PENYALURAN PIP 2022


Pengertian

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik / anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dengan pemberian Buku Tabungan Simpel dan Kartu Indonesia Pintar. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS) adalah Adalah Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan no personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi pemerintah Pusat.

DASAR HUKUM

  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
  • PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
  • KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
  • SK Dirjen Nomor 572 Tahun 2022 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);

Tujuan Umum

  1. Meningkatkan Akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduka kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
  4. Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.

Tujuan Khusus

Membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

1. Pembelian buku/ kitab dan alaat tuis;

2. Pembelian pakaian/ seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu dan sejenisnya;

3. Biaya transportasi;

4. Uang saku

5. Iuran bulanan

6. Biaya kursus/ pelatihan tambahan; dan/atau

Alasan Kenapa Harus dilakukan Pemadanan dengan DTKS

  1. Untuk Menjamin Ketepatan sasaran penyaluran bantuan dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan program
  2. Kementerian Sosial RI merupakan instansi atau lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang mengelola dan menyediakan data fakir miskin
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Bab III Mekanisme Penyaluran Pasal 6 ayat (1) dan (2),
  5. PMK Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga Bab IV tentang Penetapan, Penerima Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial, Bagian Satu Pasal 7 ayat (1) dan (2).

Tahapan Pengelolaan PIP

A. Penyiapan Basis Data

  • Data Hasil Pemadanan dengan BDT/ DTKS Kemensos
  • Basis Data pemadanan adalah dari data EMIS dengan data DTKS
  • Proses verifikasi dan validasi data ke daerah
  • Validasi dan verifikasi data dan nomor rekening oleh bank penyalur
  • Proses pemetaan data oleh bank penyalur
  • Proses pembuatan nomor rekening oleh bank penyalur
  • Sosialisasi Kebijakan kegiatan penyaluran PIP

B. Penetapan SK dan Proses Pencairan SP2D

  • Pengolahan data hasil burekol
  • Proses penetapan SK setelah data fix dari bank penyalur
  • Penyiapan lampiran SK Penetapan siswa penerima PIP
  • Proses pencairan SPM dan SP2D
  • Dana PIP cair dan masuk dalam rekening RPL PIP Ditjen Pendis

C. Penyaluran Dana

  • Bank Penyalur melakukan pendebetan dari rekening RPL PIP ke rekening siswa penerima PIP
  • Memastikan seluruh dana tersalurkan ke rekening siswa berdasarkan SK penetapan penerima PIP
  • Kepastian rekening RPL nihil
  • Mengiriman SK Penetapan ke seluruh propinsi dan dilanjutkan ke seluruh madrasah siswa penerima PIP
  • Sosialisasi Penyaluran dan pencairan PIP

D. Pencairan Dana Oleh Siswa

  • Dana bantuan PIP tersalurkan ke rekening siswa
  • Siswa melakukan pencairan/aktivasi rekening sesuai dengan bank yang telah ditunjuk
  • Sosialisasi proses pencairan
  • Percepatan pencairan

Untuk Mendownload  Materi KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN DAN PENYALURAN PIP 2022, silahkan klik DISINI

Baca juga:

1. Juknis Pelaksanaan PIP Tahun 2022 DISINI

2. Kebijakan Umum Pengelolaan dan Penyaluran PIP 2022 DISINI

3. Materi Verval PIP 2022 – Madrasah DISINI

4. Sosialisasi PIP Madrasah Tahun 2022 DISINI

Posting Komentar