PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI PBSB 2022
PELAJAR MEDIA - Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mencatatkan sejarah baru pemberian rekognisi (pengakuan) negara terhadap Pesantren yang eksistensinya sudah ada selama berabad-abad silam, sebelum Tanah Air ini merdeka. Tak hanya rekognisi, UU Pesantren juga menjadi bagian dari afirmasi sekaligus fasilitasi kepada 36.648 Pesantren, 3.973.393 santri, dan tidak kurang dari 72.895 santri yang lulus pada tiap tahunnya.
Gambar 1.1. Booklet PBSB 2022 |
Keberadaan Pesantren sampai saat ini membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun akselerasi modernitas yang begitu cepat menuntut Pesantren untuk tanggap secara cepat pula, sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. Masa depan Pesantren ditentukan oleh sejauh mana Pesantren memformulasikan kelembagaannya menjadi Pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa harus kehilangan jati diri dan kekhasan Pesantren.
Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren lahir dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan, dakwah serta pemberdayaan sosial kemasyarakatan.
Kehadiran negara melalui lahirnya Undang-Undang Pesantren sesungguhnya sekaligus menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan sosial kemasyarakatan, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Pemberian kesempatan melanjutkan studi sarjana dan magister yang dikhususkan bagi kalangan santri dirasa masih sangat kurang, baik yang diberikan oleh negara maupun swasta. Kurangnya akses pendidikan tinggi seringkali membatasi keinginan mewujudkan pengelolaan dan manajemen Pesantren. Seharusnya, saat ini Pesantren perlu memacu pengembangan kualitas kelembagaan maupun kualitas layanan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan sosial kemasyarakatannya.
Perluasan akses bagi lulusan Pesantren untuk dapat melanjutkan studi pada jenjang pendidikan tinggi sejalan dengan rumusan afirmasi atas penjaminan mutu lulusan Pesantren, independensi penyelenggaraan Pesantren, serta fasilitasi pengembangan Pesantren yang diberikan oleh negara.
Pemerintah melalui Kementerian Agama, sejak tahun 2005 telah memberikan akses beasiswa pendidikan tinggi bagi lulusan Pesantren melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), baik pada perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.
PBSB dirancang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pondok pesantren untuk mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada pondok pesantren.
PBSB Kementerian Agama berkomitmen mempersiapkan sarjana santri sebagai kader ulama, pemimpin, ilmuan serta professional yang moderat dan mampu menjadi bagian dari pembangunan nasional.
Sejak digulirkannya pada tujuh belas tahun silam, Kementerian Agama telah memberikan beasiswa kepada 5.150 santri yang tersebar pada 124 program studi di 22 (dua puluh dua) Perguruan Tinggi Mitra (on going) yakni; 1) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, 2) UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 3) UIN Sunan Ampel, Surabaya, 4) UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, 5) UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 6) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 7) UIN Walisongo, Semarang, 8) Institut Pertanian Bogor, 9) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, 10) Universitas Airlangga, Surabaya, 11) Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, 12) Universitas Cenderawasih, Jayapura, 13) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 14) Universitas Islam Malang, 15) Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 16) Universitas Al-Azhar, Kairo, 17) Ma'had Aly As'adiyah, Sengkang, 18) Ma'had Aly Hasyim Asy'ari, Jombang, 19) Ma'had Aly Kebon Jambu, Cirebon, 20) Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo, 21) Ma'had Aly Maslakul Huda, Pati, dan 22) Ma'had Aly Sa'idusshiddiqiyah, Jakarta.
PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari berbagai kalangan, baik dari Pesantren, civitas akademika maupun dari masyarakat, diantaranya karena berdampak langsung terhadap upaya perkembangan berikut:
- Aspek ilmu kepesantrenan dan keagamaan dalam rangka penguatan tafaqquh fiddin dan menjaga tradisi dan kekhasan Pesantren serta penyiapan kader ulama;
- Aspek pendidikan dalam rangka peningkatan manajemen pendidikan Pesantren;
- Aspek dakwah dalam rangka kemampuan penyampaian pemahaman keislaman yang rahmatan lil’alamin;
- Aspek ilmu sains dan teknologi dalam rangka peningkatan manajemen kelembagaan dan adaptasi terhadap transformasi digital dan kemajuan teknologi;
- Aspek ilmu kedokteran dan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas Kesehatan Pesantren;
- Aspek ilmu ekonomi dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kemandirian ekonomi berbasis Pesantren;
- Aspek sosial dan humaniora dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pesantren;
- Aspek ilmu tanaman dan pertanian dalam rangka optimalisasi optensi yang dimiliki Pesantren yang kebanyakan berada di pedesaan.
JADWAL PROGRAM
DOWNLOAD BOOKLET PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI PBSB 2022 DI BAWAH INI:
Baca Juga:
Bimbingan Teknis Verval Data PIP 2022 DISINI
Materi Sosialisasi PIP 2022 DISINI
Panduan Aplikasi Verval PIP 2022 DISINI
Kebijakan Umum Pengelolaan dan Penyaluran PIP 2022 DISINI
Juknis Pelaksanaan PIP 2022 DISINI
SIPMA - Situs Layanan Pemantauan, Pelaporan dan Pengaduan Pelaksanaan PIP 2022 DISINI
Baca Juga:
BEASISWA INDONESIA MAJU (BIM) DISINI
PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI (PBSB) 2022 DISINI
BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA (BPI) BERGELAR TAHUN 2022 DISINI